Pengumuman Non Asn Bkn Thr Dan Gaji Ke 13 Bakal Cair

The latest and trending news from around the world.

Pengumuman Non Asn Bkn
Pengumuman Non Asn Bkn from

Pengumuman Non Asn Bkn: THR dan Gaji ke-13 Bakal Cair?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sinyal terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN atau honorer. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN.

"Untuk honorer, pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk memberikan THR dan gaji ke-13," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/2/2023).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN akan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan kemampuan anggaran pemerintah. Ia juga menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bukan merupakan kewajiban pemerintah, melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan atas kinerja para pegawai non-ASN.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan dan pengkajian terkait mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN. Ia berharap keputusan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 dapat segera diambil agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu.

Adapun, besaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN biasanya setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran pegawai non-ASN, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Tahun Baru.

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan lain kepada pegawai non-ASN, seperti tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan kemahalan, dan tunjangan khusus. Tunjangan-tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan besarannya dapat bervariasi di setiap daerah.

Sebagai penutup, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Pemberian THR dan gaji ke-13 serta tunjangan-tunjangan lainnya merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah atas kinerja dan dedikasi para pegawai non-ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.